Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Baznas Mulai Mengakui Bazis DKI Jakarta...

Kompas.com - 08/06/2018, 09:31 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas sebelum ini tidak mau mengakui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Bazis) DKI Jakarta.

Bagi mereka, Bazis DKI adalah lembaga zakat tidak resmi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Padahal, usia Bazis DKI sudah tua karena sudah berdiri sejak 1968. Selain itu, Bazis DKI merupakan lembaga zakat yang memiliki penerimaan zakat besar.

Namun sekarang Baznas sudah mulai mengakui Bazis DKI.

"Selama ini saya tidak pernah mau menyebut nama Bazis DKI, tapi mulai ini (mau) karena Bazis DKI segera akan almarhum, meskipun sebagai identitas historis, itu tetap akan dipertahankan di dalam logo-logo misalnya," ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Baznas, Jalan Johar, Kamis (7/6/2018). 

Baca juga: Sentilan Baznas kepada Bazis DKI di Tengah Polemik Target Zakat di Jakarta

Baru beberapa hari yang lalu Bambang mengkritik Bazis DKI. Kritikan ini sebenarnya sudah dia lontarkan bertahun-tahun ketika Bazis tidak juga menyesuaikan diri dengan UU.

Saat itu Baznas berupaya menjalin komunikasi, tetapi hanya kepada Pemprov DKI. Baznas sudah bersurat berkali-kali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Bazis bisa diselaraskan dengan UU yang ada. Namun, Pemprov DKI tak kunjung merespons.

"Kami menulis surat ke Pemprov, kalau kami menulis surat ke Bazis DKI, berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI. Itu yang tidak bisa kami lakukan, bagi kami Bazis DKI itu tidak ada," ujar Bambang, beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan

Kesepakatan dengan Pemprov DKI

Sikap Baznas kini berubah dengan Bazis DKI. Sebab kemarin Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membawa jajarannya berkunjung ke kantor Baznas.

Pada pertemuan mereka, Pemprov DKI pun menyatakan Bazis DKI akan menyesuaikan dengan UU. Susunan komisioner hingga tata cara pengelolaan zakat akan mengikuti UU dan berada di bawah naungan Bazis.

"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Bambang.

Baznas pun memberikan waktu 3 bulan kepada Bazis untuk menyesuaikan UU. Nantinya, komisioner Baznas DKI atau Bazis DKI ini akan dipilih lagi.

Baca juga: Baznas dan Bazis DKI Akan Buat Rumah Sakit Bersama Khusus Dhuafa

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membentuk panitia seleksi dan menentukan siapa saja yang bisa mendaftar sebagai anggota komisioner.

Nama-nama itu kemudian diseleksi. Setelah itu Baznas nantinya akan memberi pertimbangan terhadap nama-nama tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com