JAKARTA, KOMPAS.com - Loren, pemilik anjing bernama Benjol, mencabut laporannya terkait kasus pembunuhan anjing kesayangannya itu oleh mantan kekasihnya yang bernama Whisnu.
"Pemiliknya (Loren) cabut laporan dengan berbagai pertimbangan. Ya kami tidak bisa apa-apa. Itu semua keputusan pemiliknya," ujar Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia ketika dihubungi, Senin (9/7/2018).
Garda Satwa Indonesia mendampingi Loren saat membuat laporan ke polisi. Anisa mengatakan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Senin pekan lalu.
Menurut dia, Loren merasa kasus ini tak perlu dilanjutkan karena masalah antara Loren dan Whisnu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Yah katanya perjalanannya (kasus) akan panjang. Dia juga merasa bahwa pelakunya sudah mendapat ganjaran dengan di-bully orang-orang. Kehilangan pekerjaan dan lain-lain. Intinya dia sudah memaafkan pelakunya dan tidak mau perpanjang lagi," ujar Anisa.
Baca juga: Upaya Loren agar Kasus Pembunuhan Anjing Benjol Diproses Hukum...
Pencabutan laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Ya memang benar yang bersangkutan (Loren) telah mencabut laporannya," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Saat dihubungi, Loren mengatakan bahwa pembunuhan terbadap Benjol benar terjadi.
Oleh karena itu, pencabutan laporan tersebut dilakukannya bukan karena kasus pembunuhan Benjol itu rekayasa belaka.
"Memang ada pada saat itu kan mas Whisnu kan memang datang ke rumah membunuh Benjol. Setelah sebelumnya kami ada percekcokan. Nah hari-hari sebelumnya pun kami ada percekcokan juga dan itu memang karena Mas Whisnu itu indigo. Dia bilang nanti anjing akan menyerang kamu jika kamu tidak mendengarkan saya," ujar Loren, Rabu.
Ia menilai, Whisnu tak sengaja dan tak memiliki niat jahat hingga akhirnya membunuh Benjol.
"Kan kita tidak indigo, jadi tidak mengerti maksudnya. Tapi dia membunuh Benjol karena mengira itu hal yang terbaik," ucap dia.
Baca juga: Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?
Kasus pembunuhan Benjol viral di media sosial. Wihsnu diduga menusuk anjing milik mantan kekasihnya itu karena cemburu dengan teman pria Loren bernama David.
Pelaku pembunuhan hewan semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Dalam kasus ini, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.