JAKARTA, KOMPAS.com- Beredar sebuah pesan WhatsApp yang mengakabarkan bahwa kendaraan sepeda motor terkena aturan ganjil genap mulai 18-31 Juli 2018.
Dalam pesan tersebut, disampaikan bahwa kendaraan roda dua tidak diperkenankan untuk melintas di sejumlah wilayah yang terkena aturan sistem ganjil genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar tersebut. Wakil Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan tidak ada aturan yang membatasi kendaraan roda dua melintas di wilayah ganjil genap.
"Tidak ada aturan gage (ganjil genap) dalam rangka pembatasan lalu lintas untuk roda dua," ujar Sigit melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Baru Bisa Ditilang Jika Ada Pergub
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait sudah mulai melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil-genap. Penerapan dimulai pada 1 Agustus 2018 selama ajang ASEAN Games berlangsung.
Selain sepeda motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap, Pengguna Transportasi Umum Meningkat
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.