Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeratan Pasal Berlapis untuk Kebohongan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 05/10/2018, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam pada sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang tengah disidik Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Ratna dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya.

"Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menangkap Ratna, kata Argo, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.

"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo.

Dokter dan tiga orang perawat RS Bina Estetika juga telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Argo menyatakan, bukti-bukti dan pernyataan para saksi itulah yang menjadi dasar penetapan status tersangka kepada Ratna.

Setelah ditangkap, Ratna langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa. Polisi bersama Ratna juga mendatangi kediaman Ratna di kawasan Tebet untuk melakukan penggeladahan. Seusai penggeledahan, Ratna kembali dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Argo mengatakan, polisi akan menunggu 1x24 jam untuk memastikan penahanan terhadap Ratna.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Ratna mangkir dan malah hendak pergi ke luar negeri tanpa memberi tahu polisi.

"Jadi kami sudah panggil dia sebagai saksi hari Senin. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara begitu, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar, malah pergi," ujar Jerry ketika dihubungi Kompas.com.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, membantah bahwa kliennya berniat kabur dari pemeriksaan polisi dengan bepergian ke luar negeri. Menurut Insank, Ratna akan berangkat ke Cile memenuhi undangan International Women Playwright yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

"Sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum kasus ini. Bukan untuk melarikan diri,” kata Insank kepada wartawan di depan kediaman Ratna, Jumat dini hari.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet ke Cile, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta

Menurut Insank, Ratna baru menerima surat panggilan penyidik pada Kamis siang. Dalam surat panggilan itu statusnya sebagai saksi.

“Siang tadi (Kamis) baru terima surat panggilan sebagai saksi. Kemudian diterima lagi surat penyidikan. Padahal undangan sudah lama diagendakan makanya bergegas,” kata Insank soal alasan Ratna tidak memenuhi pemanggilan penyidik.

Penangkapan terhadap Ratna itu terkait dengan informasi pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September. Dugaan pengeroyokan itu heboh di media sosial dan ditanggapi secara serius oleh sejumlah tokoh politik.

Kepada sejumlah pihak Ratna mengaku telah dipukul usai menghadiri sebuah konferensi internasional sehingga wajahnya bengkak  dan lebam.

Namun akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Pengeroyokan itu tidak pernah terjadi.

Polda Metro Jaya telah menerima empat  laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com