JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat telah mencapai target penerimaan pajak hingga 101,64 persen selama 2018.
Persentase tersebut didapat saat masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada akhir 2018 selesai.
Baca juga: Keliling Kompleks Cari Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi BPRD
"Total realisasi penerimaan (pajak) per tanggal 31 Desember 2018 mencapai Rp 3.048.700.044.085 atau Rp 3 triliun lebih," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat memasang target penerimaan PKB dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta BBN-KB sebesar Rp 2.999.398.000.000.
Rinciannya, target PKB dan SKP sebesar Rp 1.870.000.000.000 yang di mana realisasinya hingga akhir tahun mampu mencapai Rp 1.890.808 488.085.
Begitu pula dengan target penerimaan BBN-KB yang dipatok di angka Rp 1.129.398.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 1.157.891.556.000 pada akhir 2018.
Angka tersebut, lanjut Elling, dicapai dengan berbagai upaya yang ditempuh Samsat Jakarta Barat.
Salah satunya menjalani kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang masa penghapusan PKB dan BBN-KB, serta Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan
Adapun sebelumnya, penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku selama 15 November-15 Desember 2018. Kemudian diperpanjang lagi mulai 18 Desember-31 Desember 2018.
"Selain terbantu dengan masa penghapusan sanksi, kami juga gencar melakukan giat sendiri seperti door to door dan menggelar operasi di jalan," kata Elling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.