JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 16 biro reklame masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Izin mereka dicabut lantaran tak melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"(Pencabutan izin) lagi diproses oleh tim," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko ketika dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Satpol PP Targetkan Bongkar 60 Reklame Tahun Ini
Yani mengatakan, 16 biro perusahaan itu sudah diberi kesempatan untuk membongkar reklamenya hingga 6 Desember 2018.
Namun karena tak kunjung dibongkar, Satuan Polisi Pamong Praja akan membongkar paksa dan mencabut izin biro reklamasi tersebut.
"Tidak boleh lagi berusaha reklame di seluruh Jakarta," kata Yani.
Pemprov DKI Jakarta pernah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober lalu.
Baca juga: Satpol PP DKI Anggarkan Rp 11,7 Miliar untuk Tertibkan Reklame
Saat itu, ada sekitar 60 reklame yang akan disegel di Jakarta. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.