BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya segera menerapkan aturan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bekasi.
Yayan mengatakan, selain derek paksa, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.
Baca juga: Tolonglah Pak, Jangan Langsung Derek Gitu Saja, Pak
"Sama kayak DKI, kendaraan parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda, kami juga sama seperti itu. Alhamdulillah Perdanya (Peraturan Daerah) sudah disetujui oleh dewan (DPRD)," kata Yayan kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, penerapan aturan sanksi itu dilakukan karena aturan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.
Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi.
"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.
Dia pun belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.
Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan sanksi tersebut, termasuk sistem pembayaran dendanya.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Derek Mobil yang Parkir Sembarangan Saat Mesin Nyala dan Ada Pengemudi
"Sistem pembayaran kami maunya online agar bisa langsung masuk ke kas daerah, semuanya lagi kami persiapkan. Mudah-mudahan, ketika semuanya siap kami langsung terapkan," tutur Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.