Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Targetkan Bisa Tekan Produksi Sampah 20 Persen Sehari

Kompas.com - 20/02/2019, 20:38 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengurangan sampah 20 persen per hari jika nanti peraturan gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diterapkan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji publik rancangan peraturan gubernur itu di Union Space, Lantai 16 Satrio Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019). Acara itu  dihadiri perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan dan Kehutanan serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Setiap tahun DKI Jakarta menghasilkan 2,5 juta ton sampah. (Sebanyak) 357.000 ton adalah sampah plastik, 178.000 ton plastik masih membebani tempat pembuangan akhir (TPA) hingga kini," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji.

Baca juga: Iriana: Jangan Buang Sampah Sembarangan Apalagi Sampah Plastik

Ia mengungkapkan sampah plastik di DKI Jakarta sudah begitu banyak, bahkan mencapai angka 7.400 ton perhari.

"Setiap hari sampah plastik di DKI Jakarta mencapai 7.400 ton dan diantarkan oleh 1.300 truk ke TPA Bantar Gebang," ujarnya.

Isnawa mengungkapkan pengaturan sampah plastik sebenarnya sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Rumah Tangga, kemudian pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 19 dan 21.

Namun peraturan gubernur perlu dibuat secara spesifik untuk mengatur pengurangan sampah plastik.

"Nantinya dalam peraturan gubernur DKI Jakarta pusat-pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kresek berbahan plastik, wajib menyediakan kantong belanja guna ulang dan turut melakukan sosialisasi kepada konsumen," kata dia.

Dengan peraturan gubernur itu, DKI menargetkan pengurangan jumlah sampah per hari sebanyak 20 persen.

"Pemprov DKI mengharapkan sampah dapat berkurang hingga 20 persen atau sekitar 1.658 ton per hari," kata dia.

Peraturan gubernur terkait pengurangan sampah plastik akan disahkan pada Maret mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com