JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menilai, perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI pada 25 Februari 2019 melanggar aturan.
Salah satu aturan yang dilanggar yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
"Saya tetap berpendapat, ada aturan yang dilanggar, terutama aturan dari Kepala BKN bahwa seseorang sebelum dilantik itu harus diberi tahu jabatannya apa secara detail," ujar William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan di Tengah Perombakan Pejabat di DKI
William menyampaikan, Pemprov DKI tidak menulis detail jabatan pejabat yang akan dilantik dalam surat undangan yang dikirimkan, melainkan hanya tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas".
Hal itu membuat pejabat yang akan dilantik tidak mengetahui jabatannya.
Selain itu, menurut William, perombakan pejabat DKI juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Dikeluhkan, Komisi ASN Tunggu Laporan
Sebab, William menyebut Pemprov DKI tidak memberi tahu alasan para pejabat yang didemosi.
"Berdasarkan PP 12 Tahun 2017 itu, kan, seseorang harus tahu kenapa dia demosi, tidak bisa ujug-ujug dia turun jabatan. Kalau dia demosi, harus ada kesalahannya," katanya.
Komisi A DPRD DKI meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengirimkan dokumen soal rincian pejabat yang didemosi beserta alasannya pada Senin (11/3/2019).
Baca juga: Perombakan Jabatan Dituduh Politis, Ini Jawaban Anies
Komisi A kemudian akan meneliti dokumen itu dan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Menurut saya tetap ada aturan yang dilanggar sehingga kami perlu konsultasi dengan Komisi ASN mengenai ini," ucap William.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengakui, tidak ada detail jabatan yang dicantumkan dalam undangan pelantikan pejabat DKI. BKD hanya mencantumkan tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas" dalam undangan tersebut.
Tambahannya, pejabat yang dilantik diminta memakai pakaian dinas upacara (PDU) jika dilantik sebagai camat atau lurah, meskipun tidak dicantumkan akan menjabat sebagai camat atau lurah di wilayah mana.
Menurut Chaidir, hal yang dilakukan BKD DKI tidak melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Muncul Tudingan, Perombakan Pejabat di DKI Bernuansa Politis
"Prinsipnya, kami tidak melanggar Peraturan Kepala BKN karena masih kami tuliskan jabatan. Saya menyebutkan dia sebagai pejabat administrator untuk eselon III. Kalau dia pamong, gunakan pakaian PDU. Kecuali kalau kami tidak sebutkan sama sekali, kami salah," kata Chaidir.