Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Apresiasi MA Tolak Gugatan Aturan Pengelolaan Apartemen

Kompas.com - 22/03/2019, 16:47 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi sejumlah aturan soal pengelolaan apartemen.

Aturan itu yakni Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk nomor reguster 18.P/HUM/2019 yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Yosran, dan Irfan Fachruddin menggugurkan gugatan dari Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon tertanggal 19 Maret 2019.

Baca juga: Langkah DKI Bela Penghuni Apartemen Terganjal Gugatan

Keputusan ini dibenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku salah satu tergugat.

Anies berterima kasih atas putusan Mahkamah Agung.

"Saya mengapresiasi MA bahwa MA mengambil sebuah keputusan yang keputusan itu mendasarkan pada prinsip keadilan," ujar Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: Anies Tak Masalah Peraturannya soal Pengelolaan Apartemen Digugat

Anies menyatakan pergub yang diterbitkannya didasarkan pada azas keadilan.

Ia menilai pergub itu sudah benar.

"Artinya apa yang kami putuskan benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," katanya. 

Baca juga: Pergub Pengelolaan Apartemen yang Diterbitkan Anies Digugat ke MA

Oleh karena itu, Anies meminta agar pergub itu tetap dilaksanakan semua pemangku kepentingan yakni warga dan pengelola apartemen.

Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik digugat lewat uji materi di MA. 

Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi ke pengembang.

Baca juga: Dinas Perumahan Mediasi Dualisme Pengelolaan Apartemen Puri Imperium

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.

Tak hanya Pergub, Permen soal materi yang sama juga digugat.

Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap telah menerbitkan pergub tanpa payung hukum.

Baca juga: Segudang Masalah di Apartemen dan Upaya DKI Bela Penghuninya..

Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen Nomor 23/2018 dan Pergub Nomor 132/2018.

Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari undang-undang, PP, permen, kemudian pergub.

Namun, menurut Meli, DKI mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018.

Lagipula, lanjut Meli, Pergub Nomor 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen Nomor 23/2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com