Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Depok 4 Kali Kembalikan Berkas Nur Mahmudi, Ini Tanggapan Polisi

Kompas.com - 27/03/2019, 19:48 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sudah empat kali mengembalikan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Hary Prihanto ke Polresta Depok. 

Pihak kejaksaan menyatakan alat bukti dalam berkas perkara Nur Mahmudi dan Hary belum kuat. 

"Iya masih di penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang belum dipenuhi menurut jaksa," ujar Kasatreskrim Polresta Depok Deddy Kurniawan saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Kejari Depok Sebut Barang Bukti Perkara Korupsi Nur Mahmudi Tak Kuat

Deddy mengatakan, tidak ada batas waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada batasnya itu pengembalian berapa kali. Memang berkas perkara ini kami lengkapi, dikembalikan lagi, jadi dibalik-balikkan terus. Sekarang sudah 4 kali dibalikin," ucapnya. 

Pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Baca juga: Keempat Kalinya, Kejari Depok Kembalikan Berkas Nur Mahmudi ke Kepolisian

“Kalau kami sih penginnya cepat P21 (lengkap) biar cepat disidangkan. Orang ahli semua bilang sudah masuk (P21), kami bahkan sudah gelar perkara dengan KPK," ujar Deddy.

Ia tak menjawab detail saat ditanyakan terkait hal-hal yang belum dilengkapi. 

"Coba tanya jaksa apa yang jadi kendala, tanyakan ke kejari apa yang jadi kekurangan. Kalau saya tidak berani ngomong," ucapnya. 

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Nur Mahmudi Bareng KPK

Sebelumnya, Kejari Depok telah empat kali mengembalikan berkas perkara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto ke penyidik Polresta Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka lantaran tidak didukung barang bukti yang kuat.

"Tentu yang tahu ini (alat bukti dan barang bukti) adalah penyidik. Nah yang jelas bahwa unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: KPK Awasi Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi

Salah satu yang belum dilengkapi penyidik adalah belum tergambarkan secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com