Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai, Begini Cara Perusahaan Undian Berhadiah Palsu Tipu Korbannya

Kompas.com - 28/03/2019, 19:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tangerang Selatan mengamankan enam pengelola UD Surya Agung Perdana (SAP) yang tipu korbannya menggunakan kupon undian berhadiah pada Senin (25/3/2019) lalu.

Keenam orang yang ditangkap yaitu Sri Sudarti selaku pemilik UD SAP, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni yang berperan sebagai supervisor, dan Mohammad Sofyan sebagai marketing.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kemudian menjelaskan peran dari masing-masing pelaku tersebut.

"Ada yang berperan sebagai marketing yaitu yang melakukan bujuk rayu kepada korban agar tertarik untung datang ke kantor," kata Alex di kantornya Kamis (27/3/2019).

Baca juga: Penipu Undian Pernah Beriklan di Koran untuk Yakinkan Korbannya

Sofyan biasanya merayu korban dengan memberikan sebuah kupon makan gratis ke korbannya yang berbelanja di toserba.

Pelaku kemudian mengiming-imigi korban dengan hadiah berupa mobil, sepeda motor, emas, uang tunai dan berbagai jenis alat elektronik agar si korban mau datang ke kantor UD SAP.

Setelah korban sampai di kantor, korban akan disambut oleh salah satu dari para supervisor. Mereka bertugas untuk meyakinkan para korban agar mau mengeluarkan uang Rp 14 juta untuk mengikuti undian.

"Yang terakhir adalah pemiliknya (Sri Sudarti) yang mendanai seluruh kegiatan ini semua," ujar Alex.

Baca juga: Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan Air Purifier

Adapun uang Rp 14 juta hasil penipuan akan dibagikan sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk marketing akan mendapatkan Rp 700.000 per korbannya, supervisor Rp 300.000, sementara sisanya diambil oleh pemilik untuk menjalankan operasional perusahaan tersebut.

Penipuan mereka terungkap setelah korban mereka yang terakhir bernama Ervina melaporkan tindak kriminal mereka ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Ia merasa dirugikan setelah hanya mendapatkan sebuah air purifier yang harganya sekitar Rp 5 juta ketika mengikuti undian dari UD SAP.

Atas tindakannya, keenam pelaku dianggap melanggar pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com