JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang keenam, Selasa (2/4/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga orang staf Ratna yakni Rubagi, Sahrudin, dan Makmur, dihadirkan di sidang. Selain itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, juga hadir sebagai saksi.
Sebelum sidang berjalan, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Ratna menyampaikan sekali lagi keinginannya untuk ditahan sebagai tahanan kota.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Jengkel akan Kesaksian Nanik S Deyang yang Ini...
"Tahanan kota saya berharap ini dikasih ya, hak saya, (usia) saya sudah 71 tahun, disuruh tidur di sini (Rutan) terus," ujar Ratna.
1. Alasan tak hadiri konfrensi pers Prabowo
Dari keterangan saksi Ahmad Rubangi, yang bekerja sebagai sopir Ratna, diketahui alasan mengapa Ratna tak hadir dalam jumpa pers yang digelar Prabowo Subianto.
"Saya dengar Pak Prabowo akan ada jumpa pers menyangkut peristiwa pemukulan. Ibu sebenarnya tidak setuju dengan adanya jumpa pers," kata dia.
Meski begitu, Ratna menampik kesaksian Ahmad Rubangi yang menyebutkan ia tidak setuju atas jumpa pers Prabowo Subianto terkait kasus penganiayaannya.
Dalam persidangan tersebut, Ratna menyebutkan alasan ketidakhadirannya karena ia sedang stres.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya
"Keputusan dari perasaan saya saat itu. Beliau (Prabowo Subianto) kalau mau menggelar jumpa pers itu haknya. Saya tidak berhak untuk melarang. Saya sendiri enggak ingin ikut, saya sedang stres," ungkap dia.
2. Kronologi Ratna akui kebohongan
Kebohongan Ratna tentang insiden pemukulan yang menyebabkan lebam di wajahnya pertama kali diceritakan kepada tiga orang stafnya.
Menurut kesaksian Ahmad Rubangi, ia mendapatkan kabar tersebut langsung dari Ratna pada 24 September 2018.
"Beliau bilang dipukuli dua orang laki-laki di Bandung," ujar dia.