JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Tambora, Bambang Sutarna mengungkap alasan warga yang tinggal di Jalan Bandengan Utara III, Pekojaan, Tambora Jakarta Barat mendirikan bangunan liar di atas saluran air.
"Saya tadi sudah bercerita dengan warga, jadi kebanyakan rumahnya itu RSS, Rumah Sangat Sempit Sedih Sekali. Rata-rata bangunannya itu 3x3 meter, jadi tidur di situ, masak di situ sehingga dia kesulitan MCK Mereka juga kesulitan menyimpan barang-barang," kata Bambang kepada Kompas.com ditemui di lokasi pada Kamis (4/4/2019)
Kawasan yang jumlah penduduknya sangat padat sementara lahan yang terbatas membuat warga mencari alternatif lain untuk bisa mengatasi masalah-masalah tersebut.
"Gimana mau ada MCK di rumahnya, orang bangunannya aja cuma 3x3 itukan dipakai dapur, pakai tempat tinggal, pakai macam-macam," ujar Bambang
Baca juga: Ganggu Akses Gudang Penyimpanan Surat Suara, Bangunan Liar di Tambora Dibongkar
Akhirnya, warga membangun bangunan semi permanen di atas saluran air yang ditutupi semen di lokasi tersebut. Di sana dibangun kamar mandi, gudang, hingga tempat usaha oleh warga sekitar.
Namun, karena status bangunan tersebut merupakan bangunan ilegal dan mempersempit akses jalan, pemerintah setempat terpaksa menertibkannya.
"Tapi sebelumnya kita juga melakukan musyawarah kepada RT, RW, LMK tokoh masyarakat minta masukan gimana cara penataannya, Alhamdulillah warga melalui RT, RW, LMK dan sebagainya mendapat respon baik, bahkan sebelum kita lakukan penataan mereka sudah membereskan secara individu," kata Bambang
Untuk mengatasi masalah-masalah yang dialami warga, pihaknya akan kembali melakukan diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat tersebut sehingga dapat ditenukan solusi terhadap kebutuhan masyarakat dan mereka tidak kembali membangun bangunan liar di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kecamatan Tambora melakukan penertiban bangunan liar dan penataan wilayah di Jalan Bandengan Utara III karena di lokasi itu terdapat Gelanggang Olahraga Pekojaan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan surat suara.
Bangunan-bangunan liar itu dianggap menggangu akses pengantaran logistik ke 175 TPS yang ada di Kecamatan Tambora.
Sebanyak 180 petugas gabungan beserta satu alat berat dan empat truk pengangkut dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.