JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan bagi calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas.
Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan, pos pengaduan dibuka selama satu bulan, mulai 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.
"Melalui pembukaan pos pengaduan ini diharapkan setiap warga Jakarta atau warga di luar Jakarta yang sehari-hari menghabiskan harinya di Jakarta dapat berperan dalam upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta yang sudah tercemar oleh berbagai macam polutan," kata Ayu di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019) kemarin.
Baca juga: LBH: Pencemaran Udara di Jakarta Sudah di Luar Ambang Batas
Ayu menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara Jakarta sudah di luar ambang batas.
Angka rata-rata tahunan PM 2.5 (particulate matter/partikel cair dan padat di udara) sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien. Data rata-rata tahunan PM 2.5 menunjukan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m3).
"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 (particulate matter/partikel cair dan padat di udara) juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung di dalamnya," ujar Ayu.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 menunjukkan terdapat 196 hari yang dinyatakan bahwa pencemaran udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.
Baca juga: LBH Buka Pos Pengaduan soal Pencemaran Udara di Jakarta
Padahal, hak atas udara yang bersih bagi warga negara sudah dimandatkan oleh Pasal 28H Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan undang-undang lainnya.
Karena itu, LBH Jakarta dan YLBHI mengajak masyarakat untuk berperan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta dengan mendaftar menjadi calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta.
Untuk mendaftar sebagai calon penggugat, masyarakat dapat mengisi formulirnya secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara- jakarta/.
"LBH Jakarta dan YLBHI menjamin kerahasiaan data pribadi yang diberikan dan akan segera menghubungi pengadu setelah pengaduan dilakukan," ujar Ayu.
"Iya nggak apa-apa sih (digugat), memang kotor. Yang ngotorin kita semua. Jadi memang harus ada perubahan. Kan yang ngotorin bukan PNS," kata Anies di Lapangan Banteng, Minggu (14/4/2019).
Anies menyebut salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta adalah kendaraan bermotor. Ia berharap masyarakat memiliki kesadaraan untuk beralih ke transportasi umum yang ramah lingkungan.
Baca juga: Gubernur Siapkan Aturan untuk Kendalikan Polusi Udara di DKI
"Ke depan kami arahkan tidak lagi menggunakan (kendaraan) dengan sumber energi yang polusinya tinggi. Kita malah ingin bebas polusi," ujar dia.
Menurut Anies saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan untuk mengendalikan polusi udara yang parah di Jakarta.
"Kami sedang menyusun sampai rencana teknisnya untuk kita bisa punya udara yang lebih bersih," kata dia.
Anies enggan menjelaskan secara detil tema peraturan itu. Ia hanya menyebut aturannya akan berkaitan dalam pengaturan kendaraan bermotor.
"Intinya bukan pada volume kendaraan tapi pembuangannnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.