Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet Tak Cukup Membungkam Dandhy Dwi Laksono

Kompas.com - 28/09/2019, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis sekaligus jurnalis senior, Dandhy Dwi Laksono tahu betul konsekuensi suaranya yang lantang bagi demokrasi.

Dandhy ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam, yang langsung menuai kecaman berbagai kalangan.

Twit Dandhy di Twitter pada 23 September 2019, mengenai kondisi di Papua dianggap menimbulkan kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA oleh polisi.

Ia dijerat Pasal 14 dan 15 KUHP serta Pasal 28 dan 45 UU ITE.

Baca juga: Dituding Menebarkan Kebencian, Berikut Profil Dandhy Dwi Laksono...

Diperiksa sejak malam hingga pagi, Dandhy tak ditahan polisi, tetapi jadi tersangka.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mengaku, kliennya tetap percaya diri meskipun menghadapi kriminalisasi.

"Tidak ada yang berbeda dari beliau. Dari intonasi, dari semangat bicaranya, dari ketajaman bicaranya, tidak ada perbedaan. Memang (Dandhy) bukan warga negara biasa, artinya sudah puluhan tahun jadi jurnalis dan tahu konsekuensi yang dia tulis, risikonya apa. Dia juga tahu UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia enggak akan bungkam juga," jelas Alghiffari melalui telepon, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi

Dandhy memilih irit bicara kepada wartawan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Sutradara serial dokumenter “Ekspedisi Indonesia Biru” tersebut menganggap, jeratan UU ITE dan tuduhan ujaran kebencian terhadap warga negara seperti sudah “lumrah” beberapa tahun ke belakang.

"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE. Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat petang.

UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir. Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: ICJR Persoalkan Langkah Polisi Tangkap Dandhy Laksono

Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa UU ITE bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.

Namun, pemerintah malah mengebut revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.

Di sisi lain, Dandhy berharap, publik tetap fokus mengawal isu-isu reformasi di luar kasus penangkapan dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com