TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan telah memaparkan ungkapan kasus yang terjadi di wilayah Tangsel sepanjang 2019.
Berdasarkan data yang tercatat, total kasus kejahatan pada 2019 mencapai 1.819. Dari jumlah tersebut, Polres Tangsel telah mengungkap 1.350 kasus.
Namun, Kompas.com mencatat, sedikitnya ada tiga kasus yang belum berhasil diungkap oleh Polres Tangsel, mulai dari dugaan pungli hingga bapak perkosa anak tiri.
Rumini, guru SD Negeri Pondok Pucung, Tangerang Selatan dipecat pada 3 Juni 2019 karena diduga vokal dalam membicarakan dugaan pungli di tempat mengajarnya.
Pemecatan itu ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan.
Dugaan pungli yang disebutkan antara lain murid harus membeli buku paketnya sendiri dan ada pungutan uang kegiatan kesenian seperti Hari Kartini sebesar Rp 130.000 per siswa per tahun.
Selain itu, terdapat dugaan pungli lain aeperti uang praktik komputer yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp 20.000 per bulan dan iuran instalasi infokus Rp 2 juta per kelas.
Baca juga: Ratusan Orang Tanda Tangan Petisi Online Dukung Rumini Ungkap Pungli di Sekolah
Kasus bongkar dugaan pungli tersebut pun berbuntut kepada laporan polisi. Rumini melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tangsel pada Kamis (4/7/2019).
Namun, hingga di penghujung 2019, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, maupun rumini.
"Kendala kita di sini memang kita harus memastikan kembali tindak pidana yang terjadi. Sehingga dari beberapa klarifikasi dari yang sudah kita dapat belum mengarah," kata Muharram saat rilis akhir tahun 2019 di Polres Tangsel, Selasa (31/12/2019).
Sehingga, lanjut Muharram, jajarannya kembali memanggil saksi-saki tersebut, termasuk para wali murid untuk menemukan unsur pidana.
"Dan kami nanti akan memastikan keterangan-keterangan wali murid. Apakah unsurnya masuk pada tindak pidana yang terjadi," ucapnya.
Polres Tangerang Selatan juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM (18) dengan cara meremas payudara wanita berinisial R di kawasan Bintaro Sektor IX, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (8/8/2019).
Pelaku AM sendiri bukan pertama kali melakukan pelecehan seksual terhadap R. AM juga pernah melakukan hal serupa tetapi gagal setelah tangannya berhasil ditepis oleh korban.