JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terbukti melanggar lalu lintas setelah terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan, yakni 3-4 Februari 2019.
Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang nekat menerobos jalur khusus Transjakarta.
"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya
Fahri menyebutkan, jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (3/2) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2).
Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.
Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.
Baca juga: Ini Sanksi dan Denda untuk Pengendara Motor yang Kena Tilang Elektronik
Saat ini kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Penegakan hukum dalam bentuk tilang diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.