JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berkomunikasi dengan DPRD terkait realokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Pemprov DKI Jakarta bakal mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,302 Triliun untuk penanganan Covid-19.
Menurut Pras, untuk realokasi anggaran seharusnya tetap ada pemberitahuan dari Pemprov DKI ke DPRD.
"Saya enggak tahu. karena belum ada komunikasi sama sekali. Kalau belum dikomunikasikan bagaimana saya mau menyetujui anggaran-anggaran apa yang mau direalokasi," ucap Pras saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Keluar Lapas 2 Hari, Eks Napi Mabuk Mengamuk dan Acak-acak Rumah Makan di Depok
Meski demikian, Ia tak berkeberatan jika anggaran terutama untuk bantuan segera diberikan kepada masyarakat. Terutama bagi warga miskin dan rentan miskin.
Apalagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4/2020).
"Intinya gini, anggaran bantuan itu harus cepat diberikan kepada warga yang membutuhkan. Karena banyak sekali ini yang terdampak," jelasnya.
Ia menambahkan, agar anggaran bagi warga tepat sasaran, pengawasannya harus melibatkan banyak perangkat wilayah.
"Kan banyak perangkat wilayah yang digaji APBD, berdayakan itu supaya jalan pengawasannya. Ada RT, RW, LMK, PKK, FKDM, Lurah, Camat, sampai wali kota turun, supaya jalan ini bantuan, sasarannya tepat," kata dia.
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 3,302 triliun untuk pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Secara umum banyak dukungannya, jadi Bazis Baznas di Jakarta sekarang menerima banyak bantuan. Kami di DKI kita sudah mengalokasikan pada saat ini yang sudah dialokasikan sampai Mei sebesar Rp 3,032 triliun. Jadi per hari ini ada Rp 1,302 triliun ditambah Rp 2 triliun. Jadi sudah ada Rp 3 triliun yang dialokasikan covid," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (2/4/2020).
Adapun untuk penerapan PSBB di DKI dimulai Jumat besok.
Baca juga: Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja