Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Ini Simpan Uang Palsu Mancanegara Senilai Rp 41 Miliar

Kompas.com - 18/06/2020, 10:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, tiga orang berinisial M (36), I (37) dan A (46). yang ditangkap di Cimanggis karena dugaan hendak mengedarkan uang palsu, belakangan diketahui menyimpan berbagai tiruan mata uang asing.

"Ada dollar AS, Brunei, Euro," sebut Azis kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang palsu mancanegara yang disimpan oleh sindikat ini bernilai puluhan miliar rupiah jika ditukar dengan kurs saat ini.

"Tersangka pertama, ia memperoleh dengan hanya beberapa lembar. Misalnya dollar AS, kurs sekarang Rp14.500, ia beli per lembar hanya dengan separuhnya, Rp 7.500," kata Azis.

"Kualitasnya pun kalau tidak 1 banding 2, ya 1 banding 3. Dia membelinya 1 banding 2. Jadi, 2 lembar itu senilai 1 lembar dollar," imbuh dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu

Sementara itu, I punya uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih tinggi, yakni 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 145 juta.

Polisi pun menyita uang-uang palsu mancanegara lainnya dengan jumlah tak kalah fantastis.

"Ada 2.800 dollar AS senilai Rp 39,2 juta. Dollar Brunei Rp 30 juta. Ada mata uang Euro senilai 71 juta, setara Rp 11 miliar," kata Azis.

"Maka totalnya senilai Rp 41.179.200.000 itu kalau sesuai dengan kurs asli. Tapi, mereka hanya keluarkan tersangka pertama Rp 30 juta, kedua Rp 40 juta," jelas dia.

Sebagai informasi, ketiganya diciduk polisi pada Selasa (16/6/2020) lalu pada dini hari. Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap salah satu dari mereka, M (36) di bilangan Curug, Cimanggis.

"Orang tersebut pada dini hari mondar-mandir, kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu," kata Azis.

Baca juga: Hendak Edarkan Miliaran Uang Asing Palsu, Tujuh Tersangka Dibekuk Polisi

"Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah dia.

Dari pemeriksaan awal terhadap M, polisi menangkap 2 tersangka lain yakni I (37) dan A (46) di Harjamukti, Cimanggis.

Jumlah barang bukti berupa uang palsu mancanegara yang ditemukan saat menggeledah kediaman I dan A lebih banyak.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi "barangsiapa/setiap siapa orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com