DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman pesimistis Depok akan punya peraturan daerah (perda) mengenai penanggulangan Covid-19.
Pasalnya, hingga sekarang, Pemerintah Kota Depok tak kunjung mengusulkan rancangan perda (raperda) tersebut, sedangkan Dewan akan menggodok beberapa raperda lain dalam waktu dekat.
"Kalau pakai raperda pasti akan panjang sehingga tidak mungkin tahun ini. Ini pansus bulan November sudah jelas apa-apa saja perdanya (yang akan dibahas dari program pembentukan perda), padahal naskah akademik (raperda Covid-19) belum ada," jelas Ikravany kepada Kompas.com pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Usaha Kuliner sampai 31 Oktober
Politikus PDI-P itu memberi contoh, penyusunan raperda akan memakan waktu dari segi penyusunan naskah akademik.
Pemerintah Kota Depok, meskipun selama ini bertindak sebagai unsur yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi, diyakini juga tak bisa secepat kilat menyusun naskah akademik itu.
"Naskah akademik ini nggak selesai dalam satu bulan, kadang lebih dari 1 bulan," kata Ikravany.
"Lalu naskah akademik masuk ke pansus, padahal pansusnya sudah ada di bulan November (untuk menggodok raperda lain) dan ini kan berkaitan dengan anggaran," jelasnya.
Maka dari itu, kemungkinan paling realistis Kota Depok memiliki perda soal penanggulangan Covid-19 pada awal tahun depan.
Sementara itu, penyusunan perda mengenai penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah ditempuh oleh beberapa wilayah tetangga Depok.
Di DKI Jakarta, Pemprov DKI dan DPRD DKI baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi masih menggodok raperda mengenai hal yang sama.
"Sudah nggak cukup untuk dibahas di November, maka dia akan dibahas di awal tahun, pansus di awal tahun, kalau mau didorong. Tinggal pemerintah kota mau gimana," kata Ikravany.
Salah satu tujuan pembuatan perda sejenis ini adalah membuat berbagai pelanggaran soal penanganan pandemi Covid-19 lebih mengikat, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi perbuatan pidana.
Sebagai informasi, selama ini, protokol penanganan Covid-19 diatur hanya melalui peraturan wali kota.
Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Depok secara khusus sudah diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menyusun perda tersebut.
Namun, Ikravany mengonfirmasi, hingga sekarang permintaan itu tak kunjung terwujud karena pihaknya sama sekali belum terlibat dalam pembicaraan maupun menerima usulan raperda soal penanggulangan Covid-19.
"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).
"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.