Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban Rumah di Bantaran Kali Seharusnya Tak Pandang Bulu

Kompas.com - 23/10/2020, 15:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak pandang bulu dalam menertibkan rumah di bantaran kali.

Aturan yang sudah ada menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang didirikan di bantaran sungai.

"Kita melihat aturannya, perdanya, juga peraturan undang-undangnya, bantaran kali itu tidak boleh ada bangunan apa pun," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Agus mengemukakan hal itu untuk mengomentari pernyataan Walil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza sebelumnya mengemukakan, fokus membongkar perumahan yang dibangun di bantaran sungai bukan rumah semi permanen tetapi rumah-rumah mewah.

Baca juga: Wagub: Longsor di Ciganjur Jadi Evaluasi Pemprv DKI Soal Tata Ruang

Menurut Riza, contoh bangunan perumahan yang akan dibongkar adalah di perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Turap bangunan perumahan itu longsor pada 10 Oktober ini dan menimbulkan banjir bagi kawasan sekitar.

"Ini pengusaha, ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir sungai atau kali bantaran. Nah, ini yang menurut kami harus ditertibkan. Jadi bukan rumah-rumah masyarakat," ucap Riza.

"Tidak boleh ada bangunan persis di pinggir kali, apalagi ini perumahan. Beda sama rakyat yang enggak punya uang, enggak bisa beli tanah, yang terpaksa tinggal di bantaran sungai, itu beda," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Pilih Bongkar Perumahan di Bantaran Sungai, tapi Biarkan Rumah Warga Miskin

 

Agus mendorong agar Pemprov DKI menertibkan seluruh bangunan yang melanggar aturan. Bukan hanya perumahan, bangunan lain yang melanggar aturan juga perlu dibongkar.

Karenanya, Agus menilai dalam menegakkan aturan itu Pemprov DKI tidak boleh tebang pilih.

"Semuanya harus bebas, karena itu akan menyebabkan banjir, kan aliran sungai terganggu. Aturannya tidak boleh, aturannya tidak bisa," ujar dia.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyebutkan, lebar sungai di Jakarta saat ini mengalami penyempitan. Rata-rata lebar sungai hanya 15-20 meter saja.

Menurut dia, seluruh sempadan sungai juga harus bebas dari bangunan dengan jarak 10-15 meter. Lebar sungai di Jakarta juga harus ditambah menjadi minimal 35 meter.

"Syukur-syukur terbentuk 50 meter seperti lebar sungai tahun 1950-an. Taruhlah di angka 35, dari lebar 35 itu kiri-kanannya harus bebas bangunan 10-15 meter. Artinya selebar itulah minimal yang harus dibebaskan, mau ada permukiman mau ada bangunan, dibongkar," kata Nirwono pada Selasa lalu.

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada bangunan yang terdampak jika suatu saat tanggul penahan roboh karena tergerus aliran sungai.

Dia mengatakan, ada potensi musibah seperti di Ciganjur itu terulang kembali. Selama masih ada bangunan yang didirikan di atas tanggul, maka masih ada risiko bencana.

Bangunan yang menempel di sisi sungai itu juga mempersulit upaya pengerukan lumpur lantaran ekskavator maupun alat berat tidak dapat masuk ke permukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com