Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi

Kompas.com - 03/11/2020, 07:16 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548.

Kenaikan UMP berlaku untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

Sementara itu, UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak naik atau besarannya sama dengan UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Ketentuan mengenai kebijakan UMP 2021 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021

Kebijakan UMP 2021, menurut Anies, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Anies menuturkan, kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris atau tidak merata bagi semua usaha di Ibu Kota

Pertumbuhan usaha pada masa pandemi

Kebijakan asimetris diambil karena kondisi tiap usaha di Jakarta berbeda. Ada usaha yang merosot, ada pula yang justru tumbuh pada masa pandemi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, produsen masker dan alat medis adalah contoh usaha yang mengalami pertumbuhan produksi. Pendapatan mereka juga semakin meningkat di tengah pandemi.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Usaha Farmasi hingga Telekomunikasi di Jakarta Wajib Naikkan UMP pada 2021

Usaha yang tak perlu naikkan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dan tak perlu menaikkan UMP dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan.

Disnakertransgi kemudian akan mengkaji dan memproses usulan tersebut dengan dibantu oleh Dewan Pengupahan.

Disnakertransgi akan menggunakan database pengawasan perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai salah satu kajian untuk menentukan usaha terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

"Data pengawasan PSBB bisa juga dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan ini terdampak atau tidak terdampak," kata Andri.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com