Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Sebesar 6,67 Kg

Kompas.com - 16/03/2021, 21:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,67 kilogram. Para tersangka berinisial SN, MK, dan AR itu ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

"Tapi, jadinya pelaku yang berinisial SN dan AR itu memindahkan lokasi transaksi mereka," kata Adi, Selasa (16/3/2021). "Mereka memindahkan lokasi transaksinya ke kawasan Tangerang Selatan," imbuh Adi.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Setelah para tersangka memindahkan lokasi transaksi, polisi menangkap salah satu dari mereka, yakni SN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kilogram sabu-sabu dari SN.

Dari penemuan barang bukti tersebut, aparat melanjutkan penangkapan tersangka lain, yaitu AR.

"Dari tangan tersangka tersebut (AR), kami menemukan 5 kilogram-an sabu-sabu di rumahnya. Semua sabu-sabu itu ditemukan di kamar tidur dan kamar mandi rumahnya," papar Adi.

Adi mengungkapkan, polisi kemudian melacak dua tersangka lain dari penangkapan SN dan AR, yaitu MK dan OJ. MK dan OJ, lanjut Adi, merupakan penunjuk jalan bagi tersangka SN dan AR saat keempatnya melakukan perjalanan dari Aceh ke Pulau Jawa.

"Dari Aceh ke Pulau Jawa, keempat tersangka menggunakan dua mobil. Kalau ada razia, MK dan OJ memberitahu SN dan AR agar mengubah arah," kata dia.

Ia menambahkan, saat keempatnya sampai di pulau Jawa, hanya OJ yang berhasil kabur dan saat ini berstatus buron.

Adi menyatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap OJ. Sementara AR telah meninggal dunia saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Menurut Adi, AR meninggal karena penyakit jantung.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tentang narkotika. Ancaman hukuman penjaranya selama6 tahun," urai Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com