TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,67 kilogram. Para tersangka berinisial SN, MK, dan AR itu ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
"Tapi, jadinya pelaku yang berinisial SN dan AR itu memindahkan lokasi transaksi mereka," kata Adi, Selasa (16/3/2021). "Mereka memindahkan lokasi transaksinya ke kawasan Tangerang Selatan," imbuh Adi.
Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita
Setelah para tersangka memindahkan lokasi transaksi, polisi menangkap salah satu dari mereka, yakni SN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kilogram sabu-sabu dari SN.
Dari penemuan barang bukti tersebut, aparat melanjutkan penangkapan tersangka lain, yaitu AR.
"Dari tangan tersangka tersebut (AR), kami menemukan 5 kilogram-an sabu-sabu di rumahnya. Semua sabu-sabu itu ditemukan di kamar tidur dan kamar mandi rumahnya," papar Adi.
Adi mengungkapkan, polisi kemudian melacak dua tersangka lain dari penangkapan SN dan AR, yaitu MK dan OJ. MK dan OJ, lanjut Adi, merupakan penunjuk jalan bagi tersangka SN dan AR saat keempatnya melakukan perjalanan dari Aceh ke Pulau Jawa.
"Dari Aceh ke Pulau Jawa, keempat tersangka menggunakan dua mobil. Kalau ada razia, MK dan OJ memberitahu SN dan AR agar mengubah arah," kata dia.
Ia menambahkan, saat keempatnya sampai di pulau Jawa, hanya OJ yang berhasil kabur dan saat ini berstatus buron.
Adi menyatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap OJ. Sementara AR telah meninggal dunia saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Menurut Adi, AR meninggal karena penyakit jantung.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tentang narkotika. Ancaman hukuman penjaranya selama6 tahun," urai Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.