Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Kota Tangerang Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR 2021

Kompas.com - 13/04/2021, 13:18 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail mendorong pemilik perusahaan di Kota Tangerang agar membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

"Kalau pemberian THR kan normatif, haruslah. Mau enggak mau, perusahaan harus ngejalanin," ungkap Ismail melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).

Ismail juga menyetujui adanya sanksi administratif dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang telat memberikan THR 2021 kepada karyawannya.

Adapun perihal sanksi administratif dan denda tersebut diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR, Pengusaha Diminta Cairkan Tepat Waktu hingga Selesaikan Masalah melalui Perundingan

Ida sempat menyebut, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Ismail, adanya pengumuman dari Menaker itu sebagai bentuk penegasan dan kepastian untuk pengusaha serta karyawan.

"Setuju saja. Sebenernya kan masalah THR, itu sudah ada di Undang-Undang. Ucapan menteri itu sebagai penegasan saja. Bentuk kepastian juga," papar Ismail.

Meski demikian, Ismail menyarankan agar perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh untuk segera melakukan bipartit, antara perusahaan dengan serikat pekerja masing-masing.

"Kalau perusahaannya tidak ada kemampuan, ya mereka bipartit lah sama serikat pekerjanya masing-masing," kata Ismail.

Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!

"Umpama, tidak jadi satu kali dibayarkan. 80 persen dulu sebelum lebaran, sisanya setelah lebaran," sambungnya.

Menurut Ismail, masih ada sebagian kecil perusahaan di Kota Tangerang yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya pada tahun 2020.

Apindo Kota Tangerang pun masih menerima sejumlah keluhan dari pemilik perusahaan yang belum dapat membayarkan THR 2020 mereka.

Kebanyakan, lanjut Ismail, pemilik perusahaan tekstil yang memang terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan membayar THR karyawannya.

"Itu masih ada. Perusahaan yang bener-bener terdampak Covid-19. Memang cash flow-nya enggak ada. Pabriknya tidak berjalan. Sebagian kecil lah itu," urai Ismail.

Pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com