Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan dan Syarat Membuat Paspor Online

Kompas.com - 27/04/2021, 16:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa ketika bepergian ke luar negeri atau mengunjungi suatu negara.

Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paspor yang merupakan identitas resmi seorang warga negara berisi biodata seperti tempat dan tanggal lahir, foto, informasi kewarganegaraan, dan tanda tangan.

Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Dilansir dari www.indonesia.go.id, WNI bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online. Meski dapat diproses secara online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Berikut ini syarat membuat paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014:

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran atau ijazah terakhir atau buku nikah atau surat baptis
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Setelah syarat pembuatan paspor sudah lengkap, maka ikuti langkah di bawah ini untuk mendaftar antrean paspor online.

  1. Membuat akun pada aplikasi antrian paspor online di laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasinya secara gratis melalui Google Playstore atau App Store
  2. Pilih kantor imigrasi yang akan dituju
  3. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  4. Anda akan menerima file format pdf yang harus diunduh dan dicetak. File tersebut nantina harus dibawa dan ditunjukan ke petugas kantor imigrasi.

Baca juga: WNI dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Bayar Rp 6,5 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com