DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka.
Jumlah alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok sebanyak 526 formasi.
Rinciannya, CPNS sebanyak 182 formasi, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi serta tenaga teknis 124 formasi.
Baca juga: Cerita Sejumlah Warga Kesulitan Akses Vaksinasi Covid-19 di Depok
Sementara itu, kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi dengan rincian guru 182 formasi, tenaga kesehatan 147 formasi, dan tenaga teknis 15 formasi.
Berikut cara pendaftaran serta daftar dokumen yang perlu diunggah oleh peserta, dirangkum Kompas.com menurut Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM:
Tata cara pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.ld/ dan https://bkpsdm.depok.go.ld
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.ld/
Dokumen yang perlu diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran, terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat Iamaran ditujukan kepada Wali Kota Depok, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id;
Baca juga: 8 Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop Dipecat, Ini Dua Pelanggaran Mereka
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis