Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Imbau Masjid Tak Gelar Shalat Idul Adha

Kompas.com - 19/07/2021, 18:52 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mediadakan pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di masjid ataupun mushola, baik yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya.

Selain itu, penyelenggaraan malam takbiran berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga ditiadakan.

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM.

Baca juga: 2.048 Personel Dikerahkan untuk Amankan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Adha 2021

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Asep Kartiwa mengatakan, pada surat edaran tersebut tertuang imbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.

“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor," kata Asep, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Imbauan untuk Warga Tangerang: Shalat Idul Adha di Rumah, Pemotongan Hewan Kurban Dilaksanakan H+1 Idul Adha

"Selain itu Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” tambahnya.

Asep melanjutkan, Pemkot Bogor juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Disarankan penyembelihan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan dilakukan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.

Tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: MUI Jakarta Imbau Warga Shalat Idul Adha di Rumah

“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam," ungkap Asep.

"Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” bebernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com