JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memeriksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan, YF dan bibinya, BA yang diduga menipu warga untuk menjadi pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
"Karena yang bersangkutan masih dikakukan pemeriksaan. Kalau sudah baru saya lengkap ngomongnya. Besok saya akan rilis kalau sudah lengkap," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik masih memeriksa YF dan BA untuk menetapkan kasus yang menjerat keduanya setelah dilimpahkan dari Satpol PP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Ajak Bibi Tipu Warga buat Jadi Pegawai Kontrak Pemprov DKI
"Apakah kita bisa tetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan, itu nanti kita tunggu. Pelapornya dari Satpol PP karena ini menyangkut masalah institusi," kata Yusri.
"Kita tunggu, sekarang masih diperiksa. Modusnya seperti apa, berapa korban yang dia tipu, nanti kita tunggu," sambung Yusri.
Sebelumnya, YF yang mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menipu warga untuk menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Saat beraksi, YF mengajak bibinya BA yang berhasil menipu sebanyak sembilan orang korban untuk membayar mulai dari Rp 5 hingga Rp 35 juta.
Baca juga: 9 Orang Kena Tipu Modus Rekrutmen PJLP Satpol PP DKI Jakarta, Begini Kronologinya
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengungkapan aksi YF dan BA setelah anggotanya mendapatkan informasi mengenai aksi rekrutmen PJPL ilegal dan meminta bayaran.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami penipuan rekrutmen PJLP. Mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," ujar Arifin, Senin (26/7/2021) seperti dikutip kantor berita Antara.
YF mengaku menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta saat beraksi menipu korbannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp 5 hingga 25 juta.
Menurut Arifin, jabatan yang disebutkan YF saat beraksi tidak pernah ada di lingkup Satpol PP DKI Jakarta atau fiktif.
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin.
Arifin melanjutkan, YF akan memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan bagi para korban yang membayar dalam proses rekrutmen PJLP.
"Salah satu korban mengaku dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan dan ada barcode di bawahnya. Tapi ketika dicek barcode itu kosong," kata Arifin.