JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta merilis sejumlah tempat yang bisa dikunjungi selama sudah divaksinasi Covid-19.
Infografis tempat-tempat yang boleh dikunjungi diunggah oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta unit kerja Jakarta Smart City @jsclab.
Namun yang dimaksud tuntas sudah divaksin adalah mereka yang sudah menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua.
"Jika kamu termasuk 1 di antara yang sudah tuntas melakukan vaksinasi, berikut terdapat beberapa tempat umum dan fasilitas pelayanan publik yang bisa dikunjungi. Perlu diingat, tempat-tempat tersebut hanya dikunjungi untuk keadaan mendesak atau penting ya," tulis @jsclab, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Cerita Pesepeda Kesulitan Gowes ke Kantor Gara-gara Dilarang Lewat Sudirman-Thamrin
Tempat-tempat yang bisa dikunjungi terbagi menjadi dua, yaitu tempat umum atau fasilitas pelayanan publik.
Berikut sejumlah tempat yang bisa dikunjungi setelah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap hingga dosis kedua:
Tempat umum:
1. Hotel non penanganan karantina
2. Apotek dan toko obat
3. Pangkas rambut, binatu, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan lainnya yang sejenis
4. Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan
5. Restoran dan kafe untuk area tertutup maupun terbuka
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
7. Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan
8. Tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya