DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sejumlah bangunan semipermanen ilegal di kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Beji, pada Selasa (30/11/2021) pagi.
Selain itu, Satpol PP Kota Depok juga menertibkan parkir liar.
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pembongkaran bangunan ilegal dan penertiban parkir liar merupakan rangkaian program penataan kolong Flyover Arif Rahman Hakim.
Ia menyebutkan, keberadaan pedagang yang menempati bangunan ilegal dan parkir liar mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” ujar Lienda kepada wartawan di sela-sela kegiatan penertiban, Selasa.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Meningkat, Hanya 2 dari 30 Kelurahan yang Nihil Kasus
Lienda mengatakan, kolong Flyover Arief Rahman Hakim merupakan jalan umum yang seharusnya bisa dilalui secara lancar dan nyaman oleh warga Depok.
Namun, Lienda menyebutkan, fungsi jalan di kolong Flyover Arif Rahman Hakim terganggu oleh para pedagang yang menempati bangunan ilegal dan parkir liar.
“Untuk itu kami mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Ini semua bangunan ilegal makanya ditertibkan, agar semua kembali sesuai peruntukannya, karena ini merupakan jantung Kota Depok dan harus dilakukan penataan,” tambah Lienda.
Lienda mengatakan, Satpol PP Kota Depok sudah menyosialisasikan larangan berjualan di kolong Flyover Arif Rahman Hakim.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen
Adapun larangan berjualan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Artinya dari awal kami sudah sosialisasi agar mereka bisa dengan sukarela memindahkan barang-barangnya yang ada di fasilitas umum. Kami beri tahu juga jika pada peringatan ketiga, kalau tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban paksa oleh pemerintah,” kata Lienda.
Dalam kegiatan penertiban ini, ada total 205 personel gabungan yang dikerahkan, terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, TNI, Dinas PUPR, DLHK, PT KAI, Dinas Pasar, pihak Pasar Kemiri Muka, kecamatan, dan kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.