Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi B DPRD Sebut Pemprov DKI Akan Kembali Revisi UMP Jakarta 2022

Kompas.com - 21/12/2021, 15:33 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengaku mendapat kabar dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 akan kembali direvisi.

Angka kenaikan UMP 5,1 persen, kata Pandapotan, belum final dan hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait revisi UMP itu.

"Saya kemarin itu telepon (Kepala) Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi (UMP) lagi," ujar Pandapotan saat ditemui dalam acara laporan satu tahun Fraksi PDI-P di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Antara Pilpres 2024 dan Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

Karena kenaikan UMP 5,1 persen tidak memiliki kepastian hukum, Pandapotan menilai, revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," ujar dia.

Politikus PDI-P ini mengatakan, Komisi B akan memanggil para pihak, termasuk Disnakertrans DKI Jakarta untuk menjelaskan revisi UMP yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

"Jadi nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," kata Pandapotan.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Jakarta Berlanjut, Anies dan Asosiasi Pengusaha Saling Sindir

Sebagai informasi, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik setelah Anies merevisi UMP yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Pada 21 November 2021, Anies mengeluarkan keputusan gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Namun, Anies merevisi keputusan tersebut dan mengumumkannya melalui siaran pers yang diunggah di situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Sabtu (17/12/2021) lalu.

Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar


Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dan menyatakan hal tersebut layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, aturan resmi soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta dalam bentuk keputusan gubernur tidak disampaikan Pemprov DKI dan tidak muncul di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI: Waktu Rapat, Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5 Persen

Kebijakan Anies tersebut mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.

Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta seluruh pimpinan daerah menaikkan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Sementara itu, para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha. Ancaman tuntutan ke pengadilan pun dilontarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com