JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati semua pengusaha yang mengunggat keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP).
Adapun Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa UMP DKI Jakarta harus naik sebesar 5,1 persen.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Perpustakaan Nasional, Senin (17/1/2022).
Baca juga: 5 Poin Gugatan Apindo ke Anies Baswedan soal Kenaikan UMP DKI
Riza menegaskan, pihaknya mengambil keputusan dengan melalui proses yang panjang untuk memutuskan soal kenaikan UMP.
Dalam proses itu juga ada pertimbangan dan evaluasi berkenaan dengan hak dan keadilan bagi buruh.
"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Apindo pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
Baca juga: 5 Poin Gugatan Apindo ke Anies Baswedan soal Kenaikan UMP DKI
Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Polemik UMP DKI Masuki Babak Baru, Pengusaha Tak Mau Patuhi SK Anies
Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.