JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerukan lumpur di Kali Mampang disebut bisa memicu longsor karena banyak bangunan berdiri di bantaran sepanjang Kali Mampang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan Junjung saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
"Iya, kalau pengerukan terlalu dalam, memicu terjadi longsor atau ambles, karena banyak bangunan di pinggir kali," ujar Junjung.
Baca juga: Saat Klaim Anies soal Pengerukan Kali Mampang Dipatahkan Penggugat...
Oleh karena itu, Junjung mengatakan, pengerukan lumpur yang dilakukan saat ini fokus di bagian tengah Kali Mampang.
"Paling kami keruk yang pada sisi tengah kali. Kedalaman sekitar 1 meter. Kalau sampai pinggir khawatir itu tadi (ambles)," kata Junjung.
"Jangan sampai proses pengerukan lumpur, bangunan ambles, kami jadi ganti rumah orang," ucap Junjung.
Baca juga: Saat Rumah di Bantaran Kali Mampang Diduga Sudah Bersertifikat dan Hambat Pengerukan Lumpur...
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuntaskan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Baca juga: Lebar Kali Mampang di Pasar Jagal Menyempit Jadi 2 Meter karena Bangunan Permanen di Bantaran
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.