Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Pimpinan Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Medan Ditembak Polisi

Kompas.com - 22/04/2022, 17:26 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tujuh tersangka pengedar narkoba jaringan Jakarta-Medan yang ditangkap Polda Metro Jaya ditembak karena melawan petugas.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, satu tersangka berinisial PP ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Satu tersangka atas nama PP diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan, saat ditangkap petugas di Medan," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Anggota DPR yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Jakbar

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, PP merupakan pimpinan dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah tersebut.

Bahkan, PP sudah beberapa kali masuk target operasi penangkapan, sampai akhirnya terlacak dan tertangkap di Medan bersama 7 tersangka lainnya.

"Ini sudah sering kali dan masuk daftar kami. Target operasi kami, dan tertangkap kepalanya atas nama PP. Dia memang TO kami sudah lama," ungkap Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan mengungkap jaringan pengedar narkoba Jakarta-Medan. Sebanyak 471,6 kilogram ganja disita petugas.

Baca juga: Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Pademangan, Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah diselidiki penyidik di wilayah Jakarta.

Dari situ, diketahui bahwa narkotika tersebut disuplai dari Aceh dan menangkap pengedar yang berada di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Pertama pada hari Selasa (5/4/2022) pukul 20.00 WIB. Kemudian TKP kedua pada hari Minggu (10/4/2022) pukul 05.30 30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Dari dua lokasi tersebut, kata Zulpan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku berinisial PP, HB, CA, AC, IP, AB, AC, dan RR.

Sebanyak 471,6 kilogram narkotika jenis ganja pun berhasil disita petugas dari delapan pelaku tersebut.

Baca juga: Polres Jakpus Buru Bandar Narkoba yang Selundupkan 20,9 Kg Sabu dari Riau

"Dari TKP pertama diamankan ganja kering seberat 369 kilogram, kemudian dua timbangan dan satu kendaraan mobil," ujar Zulpan.

"Kemudian di TKP kedua penyidik mengamankan ganja kering seberat 102,6 kilogram yang telah dibungkus dan dibuat menjadi 98 paket," sambungnya.

Kini, delapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com