Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pelintasan Sebidang Rawageni Ditutup PT KAI hingga Dibuka Kembali oleh Warga secara Sepihak...

Kompas.com - 22/06/2022, 10:36 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pelintasan sebidang di Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, yang sebelumnya ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini dibuka warga secara sepihak.

Peristiwa pembukaan pintu pelintasan sebidang itu dilakukan pada Minggu (19/6/2022).

Salah seorang tokoh masyarakat Kota Depok bernama Djainul AB mengaku bertanggung jawab atas pembukaan pelintasan sebidang Rawageni oleh warga setempat secara sepihak.

"Memang saya bilang kepada masyarakat kalau ada apa-apa atau menyangkut hal lain dan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, itu saja," kata Djainul kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Permintaannya Tak Direspon PT KAI, Warga Rawageni Buka Pelintasan Sebidang secara Sepihak

Menurut Djainul, pembukaan pelintasan tersebut merupakan keinginan masyarakat sendiri. Meski hal itu diakuinya melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Iya harus dibuka. Adapun kita melanggar UU atau segala macam. Yang terpenting, saya (mewakili) sebagai masyarakat, pelintasan ini harus dibuka, itu aja (tuntutannya)," kata dia.

Terlebih, kata Djainul, sebelumnya penutupan pelintasan tersebut banyak terhadap mobiltas dan usaha masyarakat terdampak.

Baca juga: Pelintasan Sebidang di Rawageni Dibuka secara Sepihak, Tokoh Masyarakat Siap Bertanggung Jawab

Penyebab pelintasan sebidang Rawageni ditutup

Imbas insiden kecelakaan yang melibatkan KRL KA 1077 (relasi Bogor–Jakarta) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan sebidang di Rawageni, Rabu (20/4/2022), membuat PT KAI menutup permanen pelintasan tersebut.

"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.

Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” kata dia.

Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Imbas Kecelakaan Mobil dan KRL

Dibuka warga secara sepihak 

Penjaga palang pintu, Susanto (60) mengatakan, pelintasan yang dibuka warga secara sepihak baru beroperasi kembali pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB

"Kalau untuk ini dibukanya dari semalam, tapi diberlakukannya tadi jam 2 siang," kata Susanto saat ditemui di lokasi, Senin (20/6/2022) malam.

Menurut Susanto, pelintasan sebidang yang dibuka secara sepihak itu lantaran surat tuntutan yang sebelumnya pernah dilayangkan warga ke PT KAI, tak pernah direspon.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com