Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...

Kompas.com - 31/08/2022, 05:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang, Herman Simarmata, menyebutkan bahwa kliennya dikorbankan untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.

Herman menyampaikan itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (30/8/2022).

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

"Terdakwa dikorbankan oleh dinas terkait untuk bertanggung jawab. Seharusnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan," sebut Herman.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Minta 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan

Herman menuturkan, pada sidang sebelumnya, ada ahli yang menerangkan bahwa bangunan C2 Lapas Tangerang yang dilanda kebakaran adalah bangunan lama.

Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait juga dinilai kurang.

Sehingga, Herman menganggap kebakaran itu bukan murni tanggung jawab pegawai lapas yang bertugas, yakni para terdakwa.

"Sangat tidak logis apabila tidak sesuai persyaratan undang-undang, kemudian tanggung jawab dialihkan ke klien kami," tutur Herman.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas

Selain itu, menurut Herman, para terdakwa tidak melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Herman mengatakan, terdakwa bernama Suparto sudah melakukan tugasnya dengan benar sebagai petugas jaga.

Suparto, lanjut dia, tidak bisa disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran karena dia dipimpin oleh komandan regu saat bertugas.

Terdakwa Suparto juga tidak begitu terampil sesuai dakwaan jaksa karena tidak pernah menerima sosialisasi atau latihan penanggulangan kebakaran dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Sungguh tidak mendasar bahwa dalam rangka perkara ini, terdakwa menanggung yang seharusnya tidak ditanggung terdakwa," kata Herman.

Baca juga: Dikejar Warga, Penjambret Ponsel Masuk Gorong-gorong di Jalan Panjang Kebon Jeruk

Kemudian, pada saat kebakaran terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, Suparto yang melihat api di atas kamar lapas langsung memberi kabar kepada petugas lainnya menggunakan alat komunikasi handy talkie (HT).

Suparto sengaja tidak membunyikan lonceng, peluit, atau sirene sebagai peringatan tanda bahaya dengan alasan tidak ingin membuat warga binaan panik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com