BEKASI, KOMPAS.com - Tujuh pedagang yang menjual makanan dan kosmetik kedaluwarsa ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, para pelaku ditangkap setelah aksinya terendus polisi.
"Sudah tiga bulan beraksi. Tujuh orang itu ditangkap pada Rabu tanggal 16 November di Kampung Bojong Koneng, Desa Telagamurni, Cikarang Barat," ujar Gidion kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Warga Sebut Jakpro Tawarkan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan
Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).
Dalam aksinya, komplotan itu selalu mengemas ulang produk kedaluwarsa dengan cara menghapus label tanggal produksinya.
"Label tanggal produk yang kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan tinner, setelah sudah bersih, pelaku mencetak ulang tanggal produk dengan alat label printing dan dijual kembali," ucap Gidion.
Setelah dicetak ulang, pelaku memasarkan produk tersebut ke pasar daring dan seorang reseller di media sosial.
Baca juga: Pemprov DKI dan Bappenas Bentuk Tim Khusus Bahas UU Kekhususan Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Dari tangan ketujuh pelaku, polisi menyita ponsel, timbangan makanan, satu buah alat press plastik, alat pencetak tanggal, thinner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka itu akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan diancam 5 tahun penjara.
"Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara," tutur Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.