Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

Kompas.com - 14/12/2022, 06:52 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi buruk di siang bolong sedang dirasakan beberapa petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, kini telah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Aturan itu telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 dan langsung berlaku.

Aturan yang terkesan mendadak itu membuat kelimpungan petugas PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang usianya sudah mendekati atau memasuki usia 56 tahun.

Baca juga: Nasib PJLP Usai Heru Binasakan Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Slamet Widodo salah satunya, ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya karena genap berusia 58 tahun pada 2022 ini.

"Ya mau bagaimana lagi, saya terima saja pada akhirnya," ujar Slamet saat ditanya masa depan karirnya, Selasa (13/12/2022).

Slamet merupakan seorang PJLP yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Ia mengaku, telah mengabdi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sejak tahun 1989 atau tepatnya selama 33 tahun.

Baca juga: Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, PKS DPRD DKI: Wajar Dibatasi, Enggak Bisa Terus-terusan Kerja

 


Setelah terbit Kepgub baru itu, Slamet berujar, belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.

"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.

"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," imbuh dia.

Sebagai seorang ayah, Slamet sebenarnya masih memiliki tanggung jawab untuk menyekolahkan putri bungsunya sampai akhir. Dia bersyukur karena biaya pendidikan anaknya sudah ditanggung pemerintah.

Namun dengan kondisi tanpa pekerjaan nanti, dia khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan putrinya selama di sekolah. 

Baca juga: Terbentur Aturan Usia Maksimal 56 Tahun, Petugas PJLP: Harusnya Pensiun Setahun Lagi

"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.

Kembali lagi pada kenyataan, Slamet kini hanya pasrah atas karirnya setelah muncul Kepgub yang mengatur batas maksimal usia untuk PJLP.

"Kalau bisa diperpanjang alhamdulilah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," katanya.

Berpuluh-puluh tahun bekerja di lingkungan Pemkot Jakpus, Slamet berharap mendapatkan kompensasi sebagai bentuk penghargaan di penghujung karirnya.

"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com