JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat bersama lima anggota keluarganya.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Budi Setiadi berujar, Alex Bonpis ditangkap bersama tiga laki-laki dan dua perempuan.
Mereka ditangkap pada Selasa (17/1/2023) dini hari di rest area tol kawasan Subang, Jawa Barat, saat hendak menuju wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
"Jadi saat ditangkap, dia bersama keluarganya. Ada enam orang (di mobil) saat ditangkap di rest area," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis Pernah Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa
Setelah pemeriksaan awal, kata Budi, Alex dan lima orang tersebut langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut dan dites urine.
Dari situ, diketahui bahwa lima orang yang ditangkap bersama Alex dinyatakan negatif narkoba.
Mereka kemudian dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi penangkapan Alex.
"Sesuai aturan, kami kembalikan, dan sampai sekarang masih di Polda untuk BAP sebagai saksi penangkapan Alex," ungkap Budi.
Sebagai informasi, Alex Bonpis merupakan seorang warga yang telah lama tinggal kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex sebelumnya dikenal sebagai pelaut oleh para tetangga di lingkungannya.
"Iya, dia sudah lama tinggal di situ (Kampung Bahari)," jelas Andi Odang, Selasa.
Andi tidak mengetahui secara pasti sejak kapan Alex Bonpis mulai mendapatkan narkoba untuk selanjutnya diedarkan kepada para pengguna.
Baca juga: Lakukan Penggeledahan, Polisi Buka Paksa Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari
Namun, dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Alex Bonpis terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Kampung Bahari.
Keterlibatan itulah yang membuat Alex Bonpis ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Andi menerangkan bahwa Alex Bonpis juga sempat membeli narkoba dari eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM (Teddy Minahasa)," ungkap Andi.
Baca juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap, Mobil dan Rumahnya di Kampung Bahari Disita Polisi
Dalam bertransaksi, kata Andi, Alex Bonpis dan Teddy Minahasa diduga berkomunikasi secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.
"Dalam kasus kami (di Subdit II) ini, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," kata Andi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," pungkas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.