Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Penusuk Polisi di Koja Tak Terlibat Peredaran Narkoba, tapi Positif Psikotropika

Kompas.com - 15/02/2023, 21:08 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - R (16), remaja penusuk polisi yang menangkap ayahnya, tersangka kasus narkoba, positif psikotropika.

Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan Putra berujar, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa R tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang dijalankan oleh ayahnya, yakni D.

R diduga menyerang penyidik yang melakukan penggerebekan dan penangkapan karena tak terima ayahnya dibekuk petugas.

"R tidak terkait peredaran narkoba yang dilakukan bapaknya, murni dia hanya dalam ingin membela sebagai anaknya," ujar Syam dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Polisi yang Ditusuk Anak Bandar Narkoba Tangkap Lima Tersangka dalam Penggerebekan di Koja

Meski begitu, dari hasil tes urine terungkap bahwa R mengonsumsi obat penenang yang tergolong dalam psikotropika golongan IV.

"Dalam tes urine, hasilnya R menggunakan obat penenang jenis alprazolam. Ini obat golongan benzodiazepin atau psikotropika golongan IV," kata Syam.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa ada lima tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap saat peristiwa penusukan AKP Pesta Hasiholan Siahaan.

Baca juga: Kapolresto Jakut Tegur Tersangka Narkoba yang Biarkan Anaknya Tusuk Polisi di Koja

Dua orang yang ditangkap merupakan bandar narkoba berinisial D dan kurir berinisial R, sedangkan tiga orang lainnya yang tidak diungkap identitasnya merupakan pengguna narkoba.

"Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, kami tangkap lima orang. Dua orang di antaranya kami tahan karena terbukti mengedarkan narkoba," ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu.

"Sisanya tiga orang hanya pengguna, kami akan lakukan rehabilitasi," sambung dia.

Menurut Gidion, D merupakan ayah dari R yang menusuk AKP Pesta Hasiholan setelah penangkapan lima tersangka tindak pidana narkoba.

Baca juga: Nekatnya Remaja Tusuk Polisi di Koja karena Ayahnya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sebagai informasi, Pesta Hasiholan Siahaan ditusuk di bagian punggung saat proses penangkapan target operasi kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023).

"Kemudian saat proses penangkapan, saat dibawa ke Mapolres, salah satu anggota mendapat penyerangan dari salah seorang warga," ujar Gidion, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Gidion, pelaku menusuk korban menggunakan pedang katana dari arah belakang.

"Pelaku dengan senjata tajam menusuk dari belakang. Lukanya di punggung," ucap Gidion.

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara itu kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan.

Kini R telah ditetap sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com