TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menanggapi persoalan kemacetan buntut penerapan sistem satu arah (SSA) di empat simpang Tangsel.
Sejak 2 Maret 2023, empat simpang Tangsel, yakni Simpang Buaran Serpong, Viktor, Muncul, dan Bundaran Tekno diberlakukan SSA dengan tujuan mengurai memacetan.
Namun, baru dua hari SSA diterapkan, kemacetan panjang justru terjadi di empat simpang tersebut, yang akhirnya menuai protes warga.
Pada Rabu (8/3/2023), Dishub Tangsel mengumumkan perubahan waktu pemberlakuan SSA.
Dishub Tangsel mengubah kebijakan SSA yang semula diberlakukan Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-18.30 WIB menjadi pagi hari saja.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel Arif Afwan Taufani mengatakan kepada Kompas.com bahwa perubahan itu dilakukan untuk evaluasi.
"Untuk yang sore, kami Dinas Perhubungan masih mengevaluasi kembali pelaksanaannya," kata Arif.
Baca juga: Dishub Bahas Kemungkinan Perubahan Skema Sistem Satu Arah 4 Simpang Tangsel
Dengan perubahan itu, kondisi lalu lintas di empat simpang Tangsel pada sore hari tetap normal atau dua arah.
Arif belum mengetahui sampai kapan perubahan tersebut diterapkan.
Kata Arif, SSA di pagi hari sudah terlihat hasilnya. Dia mengeklaim, arus lalu lintas terpantau lancar saat SSA diberlakukan.
Menurut Arif, SSA juga membuat aktivitas pejalan kaki menjadi lebih tertib.
"Arus lalu lintas di empat ruas simpang tersebut sudah terlihat hasilnya. Kendaraan jadi lebih lancar, kecepatan sedikit ada peningkatan, tidak stuck seperti sebelumnya, terutama di Simpang Muncul," jelas Arif.
Melihat keberhasilan SSA pagi hari, Dishub Tangsel bakal berdiskusi soal kemungkinan perubahan skema SSA pada sore hari.
"Kemungkinan ada perubahan skema arus nantinya. Tidak sesuai dengan yang kemarin," ucap Arif.
Baca juga: Klaim Sistem Satu Arah di 4 Simpang Tangsel Berhasil, Dishub: Lalu Lintas Lebih Lancar
Arif mengatakan, Dishub membutuhkan solusi eksternal dari Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.