Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus RT di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Disnaker DKI: Wajar Kok...

Kompas.com - 06/04/2023, 19:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pengurus RT 009 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) hal yang wajar.

Hari mengatakan, permintaan THR kepada warga diperbolehkan selama sifatnya tidak wajib atau tidak mematok nominal.

"Wajar kok, cuma sifatnya jangan wajib atau dipatok. Kalau sudah pakai sekian (dipatok) itu, tidak boleh," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2023).

Baca juga: Dipanggil Lurah, Ketua RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga Mengaku Salah

Hari mengatakan, edaran permohonan THR dari pengurus RT juga dibagikan di komplek perumahannya.

Mantan Kadis Bina Marga DKI Jakarta tersebut menjelaskan, biasanya permohonan THR yang diajukan oleh pengurus RT itu untuk kebutuhan petugas keamanan hingga kebersihan.

"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," ucap Hari.

"Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan," sambungnya.

Baca juga: Heru Budi Akan Tindak Lanjuti Pengurus RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga

Pengurus Rukun Tetangga (RT) 09 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para warganya.

Permintaan THR ini tercantum dalam surat dengan kop surat RT 09 RW 16, Kapuk. Foto surat itu viral setelah diunggah akun Twitter @txtdrjkt pada Rabu (5/4/2023).

Dalam surat itu tertulis pengurus RT mengimbau warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.

Baca juga: Pengurus RT 09 RW 16 di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurah

Pengurus RT lalu mencantumkan nominal besaran THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.

Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 60.000.

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Bisa dicicil selama tiga kali penarikan," tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak. Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com