Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Tiga Pria Culik dan Perkosa Remaja, Kenalan via Facebook dan Jemput Korban di Kebon Jeruk

Kompas.com - 08/05/2023, 20:58 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial RJ (17) diculik dan diperkosa usai berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial AB via Facebook.

Mirisnya, RJ diperkosa secara bergilir oleh AB serta dua rekannya, yakni B dan L.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku dan korban sudah mengenal sekitar satu bulan.

Remaja asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu mengenal AB yang memiliki akun Facebook kakawango.

"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," kata Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Diculik di Kebon Jeruk Diperkosa Tiga Pelaku Secara Bergilir

Andri menerangkan, setelah adanya laporan polisi pada Sabtu (6/5/2023,  pihaknya bergegas mencari keberadaan pelaku. Sementara korban telah ditemukan di hari yang sama.

"Setelah melakukan persetubuhan, orangtua korban sempat melaporkan kepada kami. Kemudian satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," papar Andri.

Usai menyelidiki lebih lanjut, penyidik menangkap B dan L.

Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.

"Barang bukti kaki amankan pakaian korban, CCTV yang mana pada saat pelaku melakukan penjemputan terhadap korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone untuk melakukan komunikasi dengan korban," jelas Andri.

Baca juga: Sebelum Perkosa Remaja Asal Kebon Jeruk, Tiga Pelaku Tenggak Miras

Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami lecet di organ vitalnya. RJ kini dalam pendampingan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore.

Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.

"Kalau enggak salah itu sore setelah azan Magrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke Polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com