JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah teriakan terdengar sesaat sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teriakan yang datang dari kursi penonton itu tertuju pada Teddy Minahasa. "Pak Teddy, semangat!" ucap mereka, Selasa.
Mendengar teriakan tersebut, Teddy yang duduk di deretan kursi bersama penasihat hukumnya lantas tersenyum.
Teddy juga mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons teriakan dari kursi penonton sidang.
Baca juga: Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya
Pendukung Teddy pun seketika makin riuh. Bahkan, terdengar pula takbir yang diteriakkan oleh mereka.
"Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar," kata mereka.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setidaknya empat orang perempuan telah duduk di kursi penonton sebelum persidangan dimulai.
Mereka duduk di kursi baris pertama dan baris kedua di sisi kanan. Salah satu di antara keempat perempuan itu berambut pendek, sedangkan tiga orang lainnya mengenakan hijab.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati
Mulanya mereka hanya duduk di kursi penonton sidang, sambil sesekali mengobrol. Entah apa yang dibicarakan oleh pendukung mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Kendati demikian, tidak diketahui secara jelas dari mana asal pendukung tersebut. Dukungan itu agak janggal lantaran mereka mengaku datang bukan sebagai kerabat ataupun keluarga.
"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main saja ke sini," ucap salah satu penonton yang berteriak itu.
Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lim kilogram.
Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).