Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Komnas PA: Kekerasan Seks pada Anak adalah Kejahatan

Kompas.com - 16/05/2023, 15:06 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan sopir odong-odong berinisial RIS (42) terhadap remaja di Kalideres, Jakarta Barat.

RIS diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali sejak Januari 2023 hingga menyebabkan korban NN (17) hamil tiga bulan.

"Segala bentuk kekerasan seksual apa pun bentuknya, sodomi atau perkosaan maupun serangan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, janji-janji palsu, ancaman dan intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak adalah kejahatan dan merupakan tindak pidana" ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Bejatnya Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Remaja Berulang Kali hingga Hamil 3 Bulan

Pelaku, lanjut dia, dapat dihukum dengan pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengingat korban saat ini hamil tiga bulan, dan untuk mendapat layanan medis semasa menjalani kehamilan, Komnas Perlindingan Anak juga mendesak Wali Kota Jakarta Barat khususnya Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kota Jakarta untuk hadir dalam kasus ini," jelas Arist.

"Untuk memberikan layanan sosial anak, kesehatan dan layanan perlindungan anak," sambung dia.

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

Sebelumnya diberitakan, pertemuan NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku yang tertarik langsung meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.

"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelepon, membujuk, merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

RIS lalu mengajak korban berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban sempat menolak ajakan pelaku.

"Iya betul (korban) menolak. Artinya dia waktu diajak ini menolak namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," jelas Syafri.

"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," lanjutnya lagi.

Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Namun, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

Baca juga: Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Polisi: Bukan Pemerkosaan

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," papar Syafri.

Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (14/5/2023), dan ditahan di Mapolsek Kalideres.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com