Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pengemudi Mobil yang Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung Lolos dari Tuduhan Pembunuhan?

Kompas.com - 18/06/2023, 12:32 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tak bisa menahan rasa kecewa lantaran pengendara mobil yang melindas MBP (30) di bilangan Cakung, Jakarta Timur, hanya dikenai pasal lalu lintas.

Keluarga MBP mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29), Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Keluarga Korban yang Dilindas di Cakung Kecewa Pelaku Dijerat UU LLAJ, Polisi Akhirnya Kaji Pasal Pembunuhan

Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OD (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.

Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya. Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.

Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Kronologi Penabrakan Pengendara Motor di Cakung: Berawal dari Senggolan, Cekcok, lalu Pelaku Lindas Korban

Polisi kaji pasal pembunuhan

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan. Polisi, kata Doni, melihat pelaku sudah sengaja menabrakkan kendaraannya dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan.

Baca juga: Bukan Menyerahkan Diri, Pengemudi yang Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung Ditangkap di Rumah

Pelaku tidak menyerahkan diri, tapi ditangkap

Selain itu, Doni mengatakan, OD yang menabrak dan melindas MBP bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni.

Doni menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan OD di Bogor usai kecelakaan.

Baca juga: Fakta Kasus Pengendara Motor Sengaja Ditabrak sampai Tewas di Cakung, Pelaku Hanya Dijerat Pasal Lalu Lintas

Hukuman bisa diperberat

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan hukuman OD bisa diperberat apabila terbukti melarikan diri. OD diduga melarikan diri usai mencelakai MBP pada Rabu (14/6/2023) pagi.

"Cari profil psikologisnya, bagaimana kecenderungan perilakunya dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com