JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, sebuah mobil angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) di pelintasan rel kereta api antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).
Mobil angkot berwarna merah itu tertabrak KRL di pelintasan liar KM 35+400 antara Stasiun Citayam-Depok pukul 10.34 WIB. Akibatnya, perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota terganggu.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berpandangan, peristiwa itu menunjukkan pelintasan sebidang kereta api sebidang masih mengkhawatirkan.
"Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di pelintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian," ucap Djoko dalam penjelasannya kepada Kompas.com, dikutip Senin (19/6/2023).
Djoko mencatat, setidaknya telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang dari 2018 hingga Juni 2023.
Rinciannya, pada 2018 ada 404 kejadian; 2019 ada 409 kejadian, 2020 ada 269 kejadian, 2021 ada 284 kejadian, 2022 ada 289 kejadian; dan 2023 hingga Juni ada 127 kejadian.
"Jumlah perlintasan sebidang ada 3.849 titik. Pelintasan yang dijaga ada 1.447 titik dan tidak dijaga ada 2.259 titik," ucap Djoko.
Baca juga: Angkot Tertabrak KRL, PT KAI: Perlintasan Liar di Jalan Raya Rawa Indah Depok Ditutup
Menurut Djoko, dampak kecelakaan di pintasan sebidang itu cukup berisiko tinggi, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa, yakni meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan.
Selain itu, kecelakaan itu juga berdampak pada kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.
"Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, dan menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa," ucap Djoko.
Menurut Djoko, ada beberapa hal yang membuat pelintasan sebidang berbahaya, yaitu pelintasan tanpa palang atau tidak terjaga, pelintasan dengan perpotongan tajam.
Selain itu, ada pula pelintasan dengan kondisi aspal rusak, pelintasan yang tertutup bangunan, pelintasan setelah rel tikung, dan perlintasan curam.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot Tertabrak KRL, Ini Kronologinya...
Djoko menyebutkan, ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.
"Kedua, pagar dan penghalang, yaitu pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api," kata dia.
Ketiga, rambu dan rel peringatan yang dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, perlu ada palang pintu atau palang pelintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.