JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) memberikan uang tunai ratusan juta di dalam ruang sidang.
Uang itu diberikan sesaat sebelum pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban," kata kuasa hukum Metty dan So Kasander di ruang sidang.
Baca juga: ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Jaksel Menangis Usai Dengar Vonis Hakim
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kemudian menanyakan perihal nominal yang akan diberikan.
"Berapa banyak?" tanya hakim.
"Total yang akan diberikan itu Rp 200 juta, Yang Mulia," timpal kuasa hukum Metty dan So Kasander.
Setelah itu, hakim memanggil perwakilan keluarga Siti untuk maju ke depan.
Ayah Siti, Suparno, kemudian melangkahkan kakinya ke depan.
Hakim menjelaskan tujuan pemberian Rp 200 juta dari terdakwa.
Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Tumpanuli menjelaskan, uang itu merupakan bantuan di luar restitusi.
"Silakan didiskusikan dulu kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang diskors," beber hakim.
Suparno lalu kembali ke belakang untuk berdiskusi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Mereka berdiskusi kira-kira selama 10 menit.
Setelah berdiskusi, Suparno memutuskan untuk menerima uang itu, tetapi uang tersebut bukan berarti bisa mengurangi masa hukuman para terdakwa.
"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.
Baca juga: Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel