Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran yang Tewaskan Satu Pemuda di Bekasi

Kompas.com - 26/07/2023, 06:13 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satu pemuda meninggal dunia dalam aksi tawuran di Jalan Mustikasari nomor 4 RT 006 RW 018, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Senin (24/7/2023) malam.

Sementara satu lainnya mengalami luka-luka.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya.

"Saat korban RP dan MA pulang ke rumah sehabis nongkrong di warung bersama teman-temannya dari sekolah di daerah Narogong," ujar Sukadi dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pemuda di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tawuran

Sukadi menuturkan, korban ikut serta dalam tawuran. Saat melewati TKP, datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tanam berupa celurit. Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan MA luka dan RP dinyatakan meninggal dunia," jelas Sukadi.

Posisi RP saat itu sudah turun dari motor. Sayangnya, ia terjatuh, lalu para pelaku membacoknya menggunakan sajam jenis celurit.

"RP terjatuh ke tanah dan korban MA melarikan diri. Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," tuturnya.

Jenazah RP langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna dilakukan otopsi.

Baca juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan 1 Pemuda, 17 Orang Ditangkap

Polisi telah mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Namun, polisi belum bisa menentukan peran dari masing-masing anak yang sudah diamankan.

"Kami belum bisa menentukan peran dari masing-masing ke 17 yang sudah kami amankan tersebut. Kami masih dikasih waktu 1x24 jam," kata Sukadi.

Karena itu, polisi belum menetapkan tersangka. 17 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam hal ini, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com